Akhir-akhir ini, kaum muslimin Indonesia digemparkan dengan munculnya seorang dukun cilik yang diklaim bahwa batu yang dimilikinya bisa mendatangkan kesembuhan dari berbagai penyakit. Tentu saja hal ini membuat sedih hati orang-orang yang mengenal tauhid. Bagaimana tidak, beribu-ribu orang pun mau berdesak-desakan hanya untuk mendapatkan celupan batu kecil ke dalam air yang akan mereka gunakan untuk mengobati. Padahal Ponari si dukun cilik itu, ketika dirinya sakit tidak mampu mengobati dirinya dengan batu tersebut. Apakah mereka tidak memperhatikan? Apakah mereka tidak memikirkan?
Iya, ribuan manusia, yang kebanyakan mereka mengucapkan kalimat “laa ilaaha illalloh muhammad rosululloh“. Inilah perkara sangat menyedihkan yang kami singgung di atas. Dimana ribuan kaum muslimin yang mengucapkan dua kalimat syahadat, ternyata kurang atau bahkan tidak memahami kandungan makna kalimat syahadat tersebut. Lalu, apakah mereka bisa mengharapkan manfaat dari dua kalimat syahadat tersebut jika mereka tidak memahaminya?
Lebih menyedihkan lagi, adanya tokoh agama yang menyokong perbuatan dukun cilik tersebut, membantu dan meramaikannya. Ada juga tokoh yang memberikan peringatan kepada orang yang mendatangi dukun tersebut agar tidak meyakini bahwa batu itulah yang memberikan kesembuhan, karena yang memberi kesembuhan hanyalah Alloh. Jika meyakini seperti itu berarti telah melakukan kesyirikan, jika tidak meyakini demikian maka tidak mengapa berobat ke dukun tersebut.
Maka pada kesempatan ini, -dengan memohon taufik dan pertolongan dari Alloh- kami berusaha ingin menyampaikan penjelasan dan meluruskan anggapan atau pernyataan bahwa tidak mengapa berobat dengan batu (atau benda-benda semisalnya, gelang, jimat dsb) selama kita meyakini bahwa Alloh yang menyembuhkan, sedangkan benda itu hanya sebagai perantara atau sebab.
Syaikh Muhammad at-Tamimi rohimahulloh, dalam kitab beliau Kitab at-Tauhid telah membuat bab yang berjudul, “Minasy syirki, lubsul halqoh wal khoith wa nahwihima lirof’il bala` aw daf’iha.” (yang artinya: termasuk perbuatan syirik, adalah memakai gelang, tali dan semacamnya untuk mengilangkan musibah atau menolaknya).
Dalam bab tersebut penulis ingin menyampaikan melalui dalil-dalil yang beliau sebutkan dari al-Qur`an dan as-Sunnah, bahwa sekadar memakai gelang, benang atau semacamnya untuk menolak dan menghilangkan musibah atau penyakit, sudah bisa dikategorikan ke dalam perbuatan syirik, meskipun derajat syirik dalam hal ini tidak sama dengan syiriknya orang yang meyakini bahwa benda-benda itu sendiri yang akan menghilangkan musibah atau penyakit. Sehingga, bagaimanapun keadaannya, baik meyakini kesembuhan datangnya dari Alloh atau dari benda tadi, maka hukumnya sama-sama haram dilakukan, karena termasuk ke dalam perbuatan syirik.
Jika meyakini kesembuhan datangnya dari batu, maka hal ini -insyaAlloh- sangat jelas tanpa kesamaran bagi kita bahwa hal ini merupakan bentuk kesyirikan. Akan tetapi, dari sisi mana kita menyatakan bahwa jika seseorang meyakini kesembuhan dari Alloh sedangkan batu, gelang, benang atau jimat dan semisalnya hanya sebagai perantara dan sebab, berarti orang itu juga telah berbuat kesyirikan?
Untuk memahami hal ini, kita perlu memahami hukum-hukum sebab. Dan untuk menjelaskan hal ini, kami nukilkan penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rohimahulloh dalam kitab beliau al-Qoulus Sadid Syarh Kitab at-Tauhid.
Beliau rohimahulloh berkata, “Dan perincian tentangnya (hukum-hukum sebab), bahwa seorang hamba wajib mengetahui tiga perkara dalam masalah sebab.
Pertama, tidak boleh dijadikan sebagai suatu sebab kecuali yang telah tetap bahwa hal itu merupakan sebab, baik secara syar’i maupun secara takdir.
Kedua, seorang hamba tidak boleh bersandar kepada sebab itu, akan tetapi dia harus bersandar kepada (Allah) yang menetapkan sebab dan yang menakdirkannya, disamping melaksanakan sebab yang masyru’ (disyariatkan) dan bersemangat terhadap sebab yang bermanfaat.
Ketiga, hendaknya dia mengetahui bahwa meskipun sebab itu merupakan sebab yang besar dan kuat, tetap saja terikat dengan ketetapan dan takdir Allah, tidak bisa keluar darinya. Allah yang berbuat padanya sebagaimana Dia kehendaki. Jika dia berkehendak, maka Dia akan membiarkan hukum sebabnya berlaku sesuai dengan konsekuensi hikmah-Nya, agar para hamba melaksanakan sebab tersebut dan mengetahui kesempurnaan hikmah-Nya dimana Dia telah mengikatkan antara sebab dan akibatnya. Dan jika dia berkehendak, Dia akan merubah hukum sebab itu sebagaimana Dia kehendaki, agar para hamba tidak bersandar kepada sebab, dan agar mereka mengetahui kesempurnaan kekuasaan-Nya, dan (mengetahui) bahwa pengaturan mutlak serta kehendak yang mutlak hanyalah milik Allah semata.
Maka inilah yang wajib atas seorang hamba di dalam memandang dan melaksanakan seluruh sebab.” [Al-Qoulus Sadid Syarh Kitab at-Tauhid, hlm. 36-37]
Yang ingin kami tekankan di sini dari penjelasan beliau adalah poin pertama (sedangkan poin kedua dan ketiga -insyaAlloh- lebih mudah dipahami).
Pada poin pertama tersebut beliau ingin menjelaskan bahwa kita tidak boleh menetapkan suatu sebab kecuali yang ditetapkan dengan jalan syariat ataupun dengan jalan takdir.
Dengan jalan syariat, maksudnya telah datang keterangan melalui wahyu bahwa sesuatu hal merupakan sebab bagi suatu akibat. Misalnya, ruqyah bisa menjadi sebab kesembuhan penyakit, atau seperti madu, bekam dan lainnya yang memang dijelaskan melalui wahyu (baik dari al-Qur`an maupun as-Sunnah) bahwa hal itu merupakan sebab.
Dengan jalan takdir, maksudnya kita bisa menetapkan sesuatu sebagai sebab bagi suatu akibat melalui jalan uji coba ilmiah, yang mana sebab itu benar-benar memberi pengaruh secara nyata dan langsung terhadap akibat yang dihasilkan. Misalnya, seperti obat-obatan yang dibuat melalui penelitian para dokter atau yang ahli di bidangnya dan telah terbukti bahwa hal ini memberikan pengaruh secara nyata dan langsung terhadap akibat yang dihasilkan. [Silahkan lihat penjelasan semacam ini dari Syaikh al-Utsaimin dalam kitab beliau al-Qoulul Mufid (1/165)]
Adapun jika kita menyatakan sesuatu sebagai sebab padahal tidak ada keterangan dari wahyu, dan juga tidak bisa dibuktikan secara ilmiah bahwa sesuatu tersebut memberikan pengaruh nyata secara langsung, berarti kita telah menetapkan suatu sebab yang tidak ditetapkan oleh Alloh ‘azza wa jalla. Padahal kita mengetahui bahwa hanya Alloh lah yang menetapkan sebab dan akibat. Inilah sisi kesyirikan dalam pengobatan dengan berbagai benda seperti batu, cincin, gelang, benang dan sebagainya meskipun tetap meyakini Alloh pemberi kesembuhan. Wallohul musta’an…
Sumber:
http://albamalanjy.wordpress.com/2009/03/03/bolehkah-berobat-ke-ponari/#more-107
Follow My Instagram
Sabtu, Mei 30, 2009
PONARI SWEAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar